GOWA — Bau busuk korupsi, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi perizinan di Kabupaten Gowa semakin menyengat tajam. Upaya menyembunyikan uang haram di balik bingkai aset megah perlahan runtuh.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa melancarkan gelombang penyitaan bernilai miliaran rupiah yang membongkar skandal pengerukan dana publik untuk syahwat pribadi.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, perburuan aset (asset tracing) penyidik menghantam dua lokasi properti elite.
Tak tanggung-tanggung, penyidik menyegel satu unit rumah mewah berlantai dua senilai Rp1,4 miliar di perumahan elite Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Gowa, serta membongkar transaksi gelap berupa objek tanah senilai Rp3 miliar di kawasan kelas atas Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah kepolisian kian agresif. Pada Rabu (2/9/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, menggeledah kantor pengembang raksasa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil krusial: bundel dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mengunci peran sosok berinisial MB.
Operasi penggeledahan ini memperjelas modus operandi yang tajam dan tak bernurani. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungli perizinan—yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan umum—diduga kuat dibelokkan secara licik untuk mencicil properti pribadi.
”Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin.
Ia menambahkan bahwa transaksi terselubung ini secara eksplisit mengarah pada tersangka berinisial MB. “Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkap Muhailis secara gamblang.
Properti di Waterfront Makassar bernilai Rp3 miliar tersebut dibeli menggunakan skema angsuran berkala. Ironisnya, jejak kejahatan MB terendus setelah pembayaran angsuran tersebut dilaporkan menunggak selama beberapa bulan—sebuah kecerobohan tipikal koruptor yang merasa kebal hukum.
Kasus yang telah resmi naik ke tahap penyidikan ini tidak lagi sekadar tindak pidana administrasi biasa, melainkan kejahatan korupsi sistematis. Penyidik Tipidkor Polresta Gowa secara bertahap merajut benang merah dari puluhan saksi yang telah diperiksa untuk menguliti habis peran MB dan jejaring pelindungnya.
Secara hukum, modus operandi yang dilancarkan MB menghantam berbagai pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001:
- Pasal 12 huruf e (Pungutan Liar/Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
- Ancaman Konsekuensi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
- Pasal 12B (Gratifikasi): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Ancaman Konsekuensi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi (termasuk pembelian rumah mewah dan tanah).
- Ancaman Konsekuensi: Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar, disertai penyitaan seluruh aset hasil kejahatan untuk merampas kembali kerugian negara (asset recovery).
Tindakan tegas Polresta Gowa yang menyasar perumahan elite dan kantor pengembang GMTD mengirimkan pesan keras: tidak ada ruang aman bagi penikmat uang haram perizinan. Penyitaan aset senilai Rp1,4 miliar di Royal Spring dan tanah Rp3 miliar di Waterfront baru permulaan dari pengupasan gurita korupsi ini.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan polisi untuk mengusut siapa saja aktor intelektual lain di balik MB yang menikmati aliran “upeti” izin di Gowa. Hukum harus menyayat tanpa bekas, tanpa pandang bulu, dan merampas setiap jengkal tanah serta setiap rupiah yang dibeli dari penderitaan rakyat***Tim/Red












