pengkhianatan-di-atas-gelombang-nelayan-bone-bongkar-main-gila-istri-dan-pebinor-di-rumah-kost-elite

BONE — Di tengah hempasan ombak Samudra dan perjuangan hidup mencari nafkah di laut lepas, seorang nelayan berinisial SR harus menelan pil pahit pengkhianatan yang menyayat hati. Selasa malam (1/9/2026), keremangan sebuah kamar kos di Jalan Andi Massakkirang, Kabupaten Bone, berubah menjadi medan pertumpahan darah dan pembongkaran aib perzinahan yang telah tersimpan rapi selama 11 bulan.

​SR mendapati istrinya sendiri, SA, berduaan dalam kamar tertutup bersama pria selingkuhannya, KT. Penggerebekan yang dipicu oleh naluri kecurigaan sang nelayan ini mengakhiri lakon kemelut rumah tangga yang dikhianati saat sang suami bertaruh nyawa di tengah laut.Modus licik SA dan KT tergolong rapi dan sistematis. SA diduga kuat memanfaatkan jadwal melaut sang suami untuk merajut kasih terlarang tanpa tercium. Bahkan, untuk memuluskan persembunyian mereka, sebuah kamar kos khusus di Jalan Andi Massakkirang baru disewa sekitar satu bulan terakhir sebagai “sarang” pertemuan terlarang.

Namun, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, baunya tercium juga. Didampingi warga setempat yang memuncak kemarahannya, SR mendobrak pintu kamar kos dan memergoki pasangan sejoli terlarang itu tanpa celah untuk mengelak.

Emosi SR yang membuncah tak lagi dapat ditahan. Bentrokan fisik tak terhindarkan. Sabetan pukulan telak mendarat di wajah KT, menyisakan luka gores berdarah di bawah mata kirinya sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang memadati lokasi.

Aparat Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Ipda Muh. Nasrum bergerak cepat mendatangi lokasi untuk menyapu bersih para pelaku dan mengamankan mereka ke Mapolsek guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri (vogelvrij) yang lebih brutal dari massa.Insiden ini bukan sekadar drama domestik biasa, melainkan pelanggaran hukum pidana berlapis yang menyeret kedua belah pihak ke ranah hukum tanpa ampun.

1. Jerat Pidana Perzinahan (Overspel)

Pihak istri (SA) dan pria selingkuhannya (KT) terancam dijerat pasal perzinahan berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Unsur Pidana: Seorang wanita bersuami yang melakukan persetubuhan dengan pria yang bukan suaminya, serta pria yang mengetahui wanita tersebut terikat perkawinan sah.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan (KUHP Lama) atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun / denda kategori II (KUHP Baru).

Catatan Hukum: Kasus ini merupakan Aduan Absolut (Absolut Klachtdelict), di mana proses hukum hanya dapat berjalan jika dilaporkan secara resmi oleh suami sah (SR) selaku pihak yang dirugikan.

2. Konsekuensi Hukum Main Hakim Dalam Pidana Penganiayaan

Di sisi lain, emosi tak terkontrol yang berujung pada luka fisik pada terduga KT berpotensi membawa risiko hukum balik bagi SR jika tidak disikapi dengan bijak:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Mengatur bahwa aksi pemukulan yang mengakibatkan luka fisik dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Polsek Tanete Riattang mengimbau masyarakat secara tegas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). “Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri saat menghadapi konflik serupa guna menghindari konsekuensi hukum pidana akibat penganiayaan,” pukas petugas di lokasi kejadian.Skandal ini melanjarkan tamparan keras bagi dinamika sosial di Bone. Di saat seorang suami berjuang menantang maut di laut demi menafkahi keluarga, kesetiaan justru diinjak-injak di dalam kamar kos sewaan.

Penyidikan mendalam di Polsek Tanete Riattang kini menjadi tumpuan utama untuk mengupas tuntas seluruh fakta hukum, memastikan bahwa hukum moral dan hukum negara ditegakkan secara presisi tanpa celah***Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top